Kabapas Garut mengatakan, "Pembentukan Griya Abhipraya merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu juga berkaitan dengan pergeseran nilai-nilai hukum di masyarakat yang sekarang tidak lagi memenjarakan. Tapi bagaimana memulihkan orang yang melanggar hukum agar ketika nanti kembali ke masyarakat bisa diterima dan berperan secara sosial dengan baik".
Moch Kund menambahkan,para pelanggar hukum yang direstorasi tidak hanya warga binaan Pemasyarakatan yang sudah dipidana penjara dan menjelang bebas melalui program reintegrasi atau mengembalikan mereka ke masyarakat. Tapi juga mencakup mereka yang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim yang memutus pidana kerja sosial atau pidana alternatif.
Sedangkan rusdedy menyampaikan lebih lanjut, Lapas Garut selaku satuan kerja pemasyarakatan sudah sepatutnya mendukung keberadaan Griya Abhipraya ini melalui kerja sama penggunaan lahan dilingkungan Lapas Garut. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap Keadilan Restoratif melalui penyediaan wadah bagi pidana alternatif maupun dukungan rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum.
Melalui kolaborasi dan sinergi yang baik ini akan menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan Griya Abhipraya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kemenimpas Jabar
Masjuno
#KemenimpasRI
#Ditjenpas
#KemenimpasJabar
#Masjuno
#lapasgarut
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Bagian Humas Lapas Kelas IIA Garut Â
Telp: +62 813-9549-0807
Email: lapas.grt@gmail.com