Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIA Garut, oleh sebab itu perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala.
KEMBALI KE ARTIKEL