Pj. Bupati Garut membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Disampaikan bahwa pemeberian remisi dari negara bukan semata sukarela, namun sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan.
Beliau mengaparesiasi program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan, terutama kegiatan produksi coir side yang berhasil tembus pasar eropa. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi kegiatan industri diwilayah Kabupaten Garut.
Diakhir amantanya beliau menambahkan, Pemda Garut terus berupaya untuk membantu kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. Tentunya memikirkan mereka (warga binaan) mau apa dan bagaimana setelah bebas, karena pada dasarnya Pemda berkontribusi konkrit setelah mereka kembali ke masyarakat.
Pada momen ini, Kalapas membacakan rekapitulasi warga binaan Lapas Garut yang mendapatkan Remisi Umum. Sebanyak 543 warga binaan mendapatkan remisi, 10 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Sedangkan 168 warga binaan tidak mendapatkan Remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.