Dalam upacara dibacakan deklarasi pencegahan judi online yang diucap ulang oleh seluruh peserta upacara.
Adapun 10 poin deklarasi komitmen bersama sebagai berikut: Menolak segala bentuk judi online, sebagai bentuk dukungan pemberantasan judi online, mendukung penegakkan hukum, mendorong pengawasan yang ketat, menguatkan nilai-nilai religius, menggunakan teknologi untuk pemantauan, kampanye pencegahan judi online, melibatkan tokoh masyarakat dan agama, membangun kerja sama lintas sektor dan menerapkan sanksi sosial.
Dilanjutkan penandatangan pakta integritas pencegahan judi online, disaksikan langsung oleh Kalapas, Karutan dan Kabapas Garut.
Kegiatan ini merupakan aksi pencegahan atas meningkatnya aktifitas judi online di Indonesia. Handphone milik petugas dapat diperiksa untuk memastikan para Petugas tidak melakukan aktifitas perjudian.
Diharapkan para petugas dapat berperan aktif dalam pencegahan aktifitas judi online untuk memberantas kejahatan ini.
Judi apapun bentuknya baik itu daring (online) atau luring (offline), keduanya menimbulkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan tentunya sanksi hukum.