Bandung (27/03/2024) - Dualisme kepengurusan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut. Melalui konferensi pers terbuka yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya pada Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Kemenkumham menyatakan respon dan sikapnya terhadap permasalahan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI).
KEMBALI KE ARTIKEL