Magelang, INFO_PAS - Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, mengenai Pelaksanaan Langkah Progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap peredaran Narkoba, Handphone, serta Pungli di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL