Kendal -- Â Dengan berlakunya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berganti pula ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL