KENDAL -- Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Terbuka Kendal bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada Jumat (24/03/2023). Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), meskipun sedang menjalani masa pidana namun tetap mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
KEMBALI KE ARTIKEL