"Penyelenggaraan Pengamanan di dalam Lapas terdiri atas pencegahan, penindakan dan pemulihan. Yang dimaksud dengan pencegahan adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban", terang Darmono.
Didalam upaya pencegahan, Petugas Pemasyarakatan mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi dan tindakan pencegahan lainnya.
Darmono juga memaparkan pengertian dari penindakan dan pemulihan, "Penindakan merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Pengertian dari pemulihan adalah memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban", papar Darmono.
Penindakan dapat berupa pengamanan barang terlarang, penjatuhan sanksi dan tindakan pembatasan. Dalam menerapkan upaya penindakan, Petugas Pemasyarakatan wajib  memperlakukan tahanan/narapidana secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy menambahkan, Lapas Terbuka Kendal telah menerapkan deteksi dini sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui penggeledahan rutin dan insidentil, pemeliharaan sarpras pengamanan, dan melakukan mitigasi risiko.
"Diharapkan dengan melakukan upaya pencegahan secara optimal, dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Terbuka Kendal", imbuh Rusdedy.