Pada tanggal 16 Januari 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menerima surat resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengenai pembaruan status TPP untuk tahun 2025. Surat ini berisi informasi penting terkait daftar TPP yang diterima untuk melanjutkan kontrak, serta TPP yang tidak diperpanjang kontraknya. Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi, alasan ketidakperpanjangan kontrak, dan prosedur klarifikasi, terutama untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa di beberapa wilayah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL