Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Tetapi karena belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis
online.
KEMBALI KE ARTIKEL