Lapangan ekonomi termasuk perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut muamalah. Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa Istilah yaitu (takaful, ta’min dan Islamic Insurance). Istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun istilah yang sering digunakan dalam asuransi Islam adalah “takaful”. Takaful mengandung pengertian saling menanggung resiko di antara sesama manusia, sehingga di antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko masing-masing.