Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pembatalan Perdais dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 dan Permen Nomor 53 Tahun 2011

7 September 2012   09:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:48 1409 0
Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.
Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah dimasuukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170. Ada beberapa hal yang penting dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 :


  1. Dijelaskannya batas-batas DI Yogyakarta yaitu " DIY memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah." (pasal 2 ayat 1)
  2. Adanya pembagian wilayah yaitu : "Wilayah DIY terdiri atas: a. Kota Yogyakarta; b. Kabupaten Sleman; c. Kabupaten Bantul; d. Kabupaten Kulonprogo; dan e. Kabupaten Gunungkidul " (pasal 3)
  3. Untuk Calon Gubernur mesti dari Sultan Hamengku Buwono dan untuk calon wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam (pasal 18 ayat 1) dan dijelaskan masa jabatan 5 tahun dan tidak terikat dengan 2 kali perioderisasi. " Pasal 25 ayat 1 dan 2 "Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan. (2) Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan 2 (dua) kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah"
  4. Kemudian adanya kewenangan menteri untuk membatalkan PERDAIS dalam bentuk Keputusan Menteri. " Pasal 38 :  (1) Perdais yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, nilai dan budaya masyarakat DIY atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Menteri. (2) Pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri"
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun