Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab IV - Ketenagakerjaan, telah mengubah Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengenai waktu istirahat dan cuti yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL