Maqashid al-syariah menduduki posisi sangat penting dalam merumuskan hukum Islam, termasuk di dalamnya adalah hukum ekonomi Islam. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiskal dan moneter akan kehilangan substansi syariah-nya. Tanpa maqashid syariah, fiqh muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan dan keuangan akan kaku dan statis, sehingga produk keuangan syariah sulit berkembang terlebih mengalahkan produk-produk lembaga keuangan konvensional.
KEMBALI KE ARTIKEL