Setiap pengajar perguruan tinggi atau dosen wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi atau disebut dengan tiga kewajiban dosen diperguruan tinggi. Tri Dharma tersebut meliputi pengajaran, penelitian dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan Tri Dharma juga harus ditunjang dengan kegiatan akademik ataupun non akademik guna mewujudkan visi perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL