Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pemaksaan Perkawinan Anak, Bagaimana Hukumnya?

27 Oktober 2022   08:51 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:26 199 1
Hingga saat ini, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun" yang disahkan pada 14 Oktober 2019", tidak mudah untuk diimplementasikan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun