Hingga saat ini, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun" yang disahkan pada 14 Oktober 2019", tidak mudah untuk diimplementasikan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL