26 Mei 2021 09:02Diperbarui: 26 Mei 2021 09:139949
Akhir-akhir ini, sederet kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Tanah Air.
Pada bulan Januari lalu, seorang suami nekat menganiaya dan membakar istrinya sendiri lantaran cekcok karena cemburu di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi keji ini mengakibatkan sang istri terpaksa mengalami luka bakar hingga 65 persen. Pelaku pun diancam dengan pidana penjara 10 tahun berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.