Tak dapat dipungkiri, tanah memiliki fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Namun, masih banyak tanah telantar yang tidak jelas pemanfaatannya dan cenderung dimanfaatkan hanya sebagai objek spekulasi di Indonesia. Inilah yang melatarbelakangi pembenahan di sektor agraria, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.
KEMBALI KE ARTIKEL