Paralegal kini boleh merasa lega sebab Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum telah diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu. Kehadiran Permenkumham ini bagaikan angin segar pasca dikabulkannya sebagian dari permohonan uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Mahkamah Agung (MA).
Buldoser Israel Serang Rumah-rumah Palestina di Tulkarem Tepi Barat
-18054 detik yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL