Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemberian Remisi terhadap Narapidana Korupsi Bertentangan dengan UUD 1945

10 September 2022   16:30 Diperbarui: 10 September 2022   16:32 446 0
Belakangan ini kita dihebohkan dengan pembebasan 23 narapidana korupsi (kuroptor), sehingga hal ini menibulkan stigma negatif dari masyarakat yang dimana mereka mengatakan bahwa keadilan hanya untuk orang yang memiliki kekuasaan dan salah satu yang penting ialah memiliki uang. Kita semua mengetahui dampak dari korupsi saat merusak tatanan sosial, budaya dan bermasyarakat, karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga perlu cara yang luar biasa pula untuk memberantasnya. Akan tetapi fakta yang terjadi malah berbalik yang dimana narapidana kasus korupsi yang seharusnya dihukum lebih berat daripada tindak pidana lain justru mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan untuk masyarkat yang menerima dampak dari korupsi itu sendiri. Jika kita mengacu pada hirarki peraturan perundang-undangan, ada asas peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogate legi inferiori). Tentu dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diganti dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan, dan baru-baru ini peraturan terssebut tidak berlaku karena adanya UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini pemberian remisi terhadap para narapidana korupsi bertentangan dengan UUD 1945, yang dimana dalam UUD 1945 ini pemerintah (eksekutif) hanya diberikan kewenangan dalam pasal 14 yang menyatakan : 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun