Tarif integrasi untuk 3 jenis transportasi publik, bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) berlaku mulai Kamis, 11 Agustus 2022 setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
KEMBALI KE ARTIKEL