Bontang (Kemenag) Direktorat Pendidikan Agama Islam di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. Proses penyusunan RPMA ini dilakukan melalui harmonisasi tiga regulasi terkait pendidikan agama guna mengatasi berbagai tantangan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL