Di bidang pertahanan, Indonesia telah melakukan berbagai kerja sama dengan negara lain. Seperti latihan militer gabungan, pengadaan alutsista, modernisasi alutsista, dan transfer teknologi (ToT) atau biasa disebut transfer teknologi. Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) era Presiden Jokowi periode 2015-2019, khususnya di bidang pertahanan, banyak poin yang membahas tentang arah kebijakan pembangunan pertahanan. Beberapa diantaranya adalah kelengkapan alutsista TNI yang ditempuh dalam memenuhi Minimum Essential Force (MEF), meningkatkan upaya pemeliharaan alutsista, memberikan kontribusi intens industri pertahanan dalam negeri dalam pengadaan alutsista, serta meningkatkan kemampuan dan penguasaan industri pertahanan. teknologi. Kondisi pertahanan Indonesia pun saat ini sudah lebih baik sejak disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012, dimana pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk membangun industri pertahanan yang mandiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan mempunyai peran penting dalam mempersiapkan seluruh potensi industri yang ada untuk diarahkan dan dikembangkan sebagai bagian dari kemampuan pertahanan. Termasuk memenuhi kebutuhan Alat Keamanan dan Pertahanan (Alpalhankam) secara mandiri. Untuk mencapai kemandirian industri pertahanan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) telah merancang 7 (tujuh) program prioritas industri pertahanan nasional, yaitu propelan, roket, rudal, medium tank Kaplan, radar, kapal selam, dan pesawat tempur.
KEMBALI KE ARTIKEL