Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penambahan Jumlah Komando Daerah Militer dikritik, UU TNI Justru direvisi?

11 Juni 2024   00:13 Diperbarui: 11 Juni 2024   00:28 80 0
Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pada bulan Maret 2024 lalu, bahwa pihak Mabes TNI akan berencana menambah jumlah kodam (Komando Daerah Militer) dari 15 menjadi 37 di seluruh Indonesia. Wacana ini tentunya memantik kontroversi dan kritik dari sejumlah kalangan, terutamanya kelompok aktivis demokrasi karena dianggap dapat mengancam kebebasan sipil.

Pihak-pihak yang kontra terhadap keputusan ini memang rasional. Hal ini mengingat banyaknya problematika yang dapat muncul bilamana rencana ini betul-betul diwujudkan. Dengan itu, penulis hendak memaparkan 6 kritik dasar dari agenda ini dan apa yang pemerintah, spesifiknya para petinggi TNI bisa lakukan untuk memastikan bahwa TNI dapat terus menjadi garda terdepan dalam pertahanan kedaulatan negara dan perlindungan warga sipil dari pihak-pihak asing yang mungkin dapat mengancam keamanan publik. Ini penting, mengingat tanggung jawabnya sebagai pihak yang dimaksudkan untuk mengayomi rakyat, dan bukan semerta-merta sebuah institusi yang memprioritaskan kepentingan golongan tertentu. Beberapa kritik tersebut antra lain:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun