Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau undang-undang nomer 11 tahun 2008 adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang suatu informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang yang memiliki yurisdiksi ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang no 11 tahun 2008.
KEMBALI KE ARTIKEL