MALANG - Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Universitas Negeri Malang diimplementasikan dengan kegiatan pembelajaran di dalam dan di luar universitas. Â Rektor Universitas Negeri Malang melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, menimbang bahwa untuk mengimplementasikan pelaksanaan proses pembelajaran di luar institusi perguruan tinggi, salah satunya dengan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan. Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan merupakan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) MBKM untuk mengakomodasi pemenuhan hak belajar mahasiswa sebagai proses pembelajaran dalam memenuhi sebagian masa dan beban belajar di lembaga non perguruan tinggi. Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru dan dosen pembimbing di satuan pendidikan formal. Aktivitas asistensi mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 SKS) atau kurang lebih selama 6 bulan dengan waktu pelaksanaan 20 minggu. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL