Sejak tahun 1945 sampai sekarang, Indonesia mengalami perubahan yang bisa dibilang berlangsung cepat. Hukum dibuat untuk mencapai perubahan tersebut, walaupun dirasa masih sedikit tersendat. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum berusaha mencapai perkembangan yang berlangsung cepat tersebut, namun ternyata dalam pelaksanaanya masyarakat belum siap terhadap hukum yang telah dibuat. Padahal hukum mempunyai tugas menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL