Kabupaten Temanggung (09/08/2021) - Pada 24 Februari 2021 lalu, Kementrian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin covid-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL