IA-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia yang ditanda tangani pada tahun 2020. Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investari kedua negara dengan mengurangi tarif dan hambatan lainnya.Dilihat dari pandangan Liberalisme yang cenderung menekan kebebasan individu, demokrasi dan supremasi hukum melihat konteks perjanjian perdagangan IA-CEPA dapat mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dengan meningkatkan persaingan, menurunkan harga, serta memperluas pasar. Perjanjian IA-CEPA ini dapat menguntungkan Indonesia maupun Australia dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di negara mereka.