Yup kalau ITAS bikinnya di imigrasi nah kalau SKTT bikinnya di Capil. Dan perlu di ingat jangan sampai ngurusnya melebihi 1 minggu setelah WNA mendapatkan kode
billding pembayaran ITAS. Jika lebih siap-siap terkena denda sampai jutaan.
KEMBALI KE ARTIKEL