Pemerintah Korea hanya mengakui monogami dalam pernikahan selebihnya kalau belum cerai ngaku-ngaku nikah lagi maka dianggap selingkuh, jadi tidak ada istilah istri/suami simpanan apalagi istri/suami sirih yang ada adalah pasangan perselingkuhan (hubungan perzinahan). Di Korea kalau sampai ketahuan pasangan melakukan perselingkuhan gak bisa seenak udelnya aja meminta maaf dan menganggap selesai perkara. Jika pasangan tidak bisa terima dan membawa kasus ini pada hukum maka siap-siap saja pasangan yang melakukan perselingkuhan jatuh miskin dan jeruji besi menanti.
KEMBALI KE ARTIKEL