Dulu saya sempat khawatir bagaimana jika hari tua kami habiskan untuk tinggal di Indoneisia, pastinya setiap tahun kami hanya akan disibukkan oleh urusan ijin tinggal. Mengingat untuk WNA yang menikah dengan WNI hanya bisa mengajukan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku satu tahun sekali.
KEMBALI KE ARTIKEL