15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli: Keadilan Terwujud
14 Desember 2024 05:54Diperbarui: 14 Desember 2024 05:54202
Jakarta, [tanggal] - Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia memutuskan vonis 4-5 tahun penjara bagi 15 eks pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Keputusan ini menandai upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.