Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli: Keadilan Terwujud

14 Desember 2024   05:54 Diperbarui: 14 Desember 2024   05:54 20 2
Jakarta, [tanggal] - Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia memutuskan vonis 4-5 tahun penjara bagi 15 eks pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Keputusan ini menandai upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun