Salah satu dari pilar Good Governance yakni Negara atau Pemerintah yang memiliki fungsi diantaranya : pembuatan kebijakan publik; Pengendalian dan pengawasan publik;Pelindungan dan pengayoman masyarakat dan swasta; Fasilitasi kepentingan negara dan publik; Pelayanan kepentingan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL