Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tembaga, selama itu di terima masyarakat  dan dianggap sebagai uang.
KEMBALI KE ARTIKEL