Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA di Pekan ke-2 melakukan kegiatan KMM (Kandidat Magister Mengabdi) di Pengadilan Agama Kota Malang Jln.Raden Panjisuroso No.1 Polowijen Kec. Blimbing, Kota. Malang. Jawa Timur. 65126. Sebagaimana umumnya diketehui bahwa permasalahan tentang Dispensasi Nikah menjadi hal yang menarik untuk dielaborasi. Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan di Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: "perkawinan hanya di izinkan jika pihak Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun ". Tentunya UU tersebut disahkan melalui berbagai pertimbangan diantara Sosiologis, Kesehetan Reproduksi Wanita, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL