Gelar perkara kasus karupsi dana program Nasional Pembangunan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), yang kini berganti nama menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dilakukan di Mapolres Temanggung, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo. Kasus ini melibatkan tersangka Suprihatin (51), Seorang karyawan swasta asal Lingkungan Kedondong, Kelurahan Manding, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
KEMBALI KE ARTIKEL