Kegiatan belajar mengajar yang ada di sekolah tidak terlepas dari peranan seorang guru dan peserta didik. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa seorang guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tugas seorang guru tidak hanya semata-mata mengajar, memberi tugas, menilai, dan selesai. Peranan guru dalam memberikan pengetahuan serta keterampilan kepada peserta didik sangatlah besar.
KEMBALI KE ARTIKEL