Berdasarkan data KPK, sebanyak 205 anggota dilevel DPR-RI dan DPRD terjerat kasus korupsi, 19 gubernur dan sebanyak 83 orang bupati dan wali kota. Demi terwujudnya calon legeslatif (caleg) yang bersih dan berintegritas, peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang larangan caleg bagi napi koruptor perlu kita dukung. Tindakan heroik KPU dalam membangun regulasi tersebut berperan sebagai filter mencari pemimpin yang ideal bagi rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL