Jum'at, 10 November 2023 lalu Ketua Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asroru Niam Sholeh mengungkapkan hasil fatwa MUI tentang hukum membeli produk israel. Dalam ungkapan tersebut dijelaskan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram. Hal tersebut ditegaskan dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL