Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menanggulangi Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Pencegahan Pernikahan Usia Dini

19 Agustus 2021   15:48 Diperbarui: 19 Agustus 2021   16:00 394 2
KKN MIT-DR 12 UIN Walisongo -- Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun