KKN MIT-DR 12 UIN Walisongo -- Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL