Tulisan ini ingin menggali lebih dalam lagi tentang adanya suatu permasalahan hukum dalam penyeberan berita, data, atau informasi tentang Covid-19 yang tidak akurat atau hoaks, dan juga terhadap setiap orang yang tidak taat pada adanya suatu  peraturan-peraturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah dalam suatu upaya penanggulangan penyebaran covid-19 yang dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana untuk efek jera. Dengan adanya suatu hukum yaitu untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Jadi jenis yang digunakan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan hukum dalam menangulangi adanya wabah virus Covid-19 yaitu dengan menggunakan metode interpretasi secara teleologis sosiologis dan penalaran hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL