Sesuai isi dari Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 60 bagian a dijelaskan bahwa “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu bentuk tridarma perguruan tinggi yang wajib dilakukan oleh seluruh dosen di Indonesia melalui program kemitraan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL