I-B remaja 18 tahun adalah tersangka dari kasus menyebaran video senonoh ini. I-b diketahui telah memaksa pacarnya yaitu Ika untuk melakukan hubungan intim ini dan sengaja merekamnya untuk ditunjukkan kepada orang tua ika dan digunakan sebagai ancaman agar orang tua ika mau merestui hubungan mereka. Namun Video yang dibuat satu tahun lalu sudah tersebar luas sampai keorang tua Ika, keluarga ika yang tidak terima melaporkan I-b kepihak berwajib atas kasus pelecehan seksual. I-b pun hanya tertunduk pasrah saat dibawa kepolsek kerembu Sidoarjo dan mengakui atas semua perbuatannya.
Dengan beberapa barang bukti yang didapat dari kasus ini yaitu seperti seragam pramuka korban, pakaian dalam korban dan Hp yang digunakan tersangka untuk merekam perbuatannya. Maka Atas perbuatnnya ini I-b dikenai UU Perlindungan anak Nom.23 Tahun 2013 pasal 81 & 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Dari kasus diatas dapat kita lihat betapa mirisnya kelakuan pelajar zaman sekarang, mereka bebas berbuat semau mereka tanpa mau memikirkan akibat-akibat yang akan ditanggung dan yang akan mempengaruhi masa depan mereka. Untuk dari itu marilah kita yang berperan sebagi guru, orang tua dan keluarga dari remaja yang masih labil ini untuk terus membimbing mereka dengan benar agar tidak terjadi kejadiaan seperti ini lagi serta membentuk mereka menjadi penerus bangsa yang berkualitas.