Selain Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran sebagai pedoman dalam setiap aktivitas diberbgai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran masyarakat. Sehingga dijadikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:Â
KEMBALI KE ARTIKEL