Anggaran Penadapatn dan Belanja Daerah, atau yang biasa dikenal dengan APBD merupakan rincian dari anggaran pendapatan serta pembelanjaan dari suatu daerah, baik daerah tingkat I (Provinsi), maupun daerah tingat II (Kabupaten/Kota). Anggaran dari APBD ini berlaku selama periode satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
KEMBALI KE ARTIKEL