Virus corona di Indonesia ini berdampak pada semua sektor tak terkecuali sektor pendidikan. Pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh. Belajar dirumah dapat difokuskan pada Pendidikan seluruh jenjang pendidikan dari  sekolah  dasar sampai perguruan tinggi (Universitas)  baik yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI maupun yang berada dibawah Kementerian Agama.
KEMBALI KE ARTIKEL