Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin menimbulkan kekhawatiran, terungkap melalui berbagai laporan tentang kejahatan ini yang terjadi hampir setiap hari. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan melibatkan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL