Atas tindakannya tersebut, pihak kepolisian Sumatera Barat pun telah menjatuhkan tutuntan atas tindakan penistaan agama karena menghina Islam dan mendeklarasikan bahwa tidak ada tuhan. Jika merujuk kepada konstitusi, mereka yang dituntut dengan pasal penistaan agama dapat dihukum 5 tahun kurungan penjara.
Seperti yang diberitakan, Aan sendiri merupakan orang pertama yang mendapatkan tuntutan hukum akibat mengaku sebagai atheis. Tindakan Aan ini dianggap oleh para aktivis HAM sebagai sebuah pelanggaran terhadap kebebasan seseorang dalam memilih agama yang ingin dianut.
Fakta yang paling mengejutkan dari kasus ini menyebutkan bahwa Aan berasal dari komunitas muslim Minangkabau yang dikenal taat. Banyak ulama besar yang dilahirkan dari tempat tersebut. Oleh sebab itulah apa yang dilakukan oleh Aan mendapat kecaman keras karena bisa mempengaruhi keimanan generasi muda.
"Dia telah menyakiti perasaan masyarakat Minang dan merusak struktur agama akibat postingannya, Dia telah melanggar Pancasila karena atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia," ujar kepala MUI Syamsul Bahri Khatib seperti yang dikutip media.